Kamis, 30 Desember 2010

kitab kuning

Kitab Kuning Relevan dengan Kehidupan Sekarang


MS: Apa itu kitab kuning dan bagaimana sejarah pembentukannya?

SAS: Kitab Kuning adalah kitab-kitab keagamaan berbahasa Arab atau berhuruf Arab karya ulama salaf, ulama zaman dulu, yang dicetak dengan kertas kuning. Sebenarnya yang paling tepat disebut dengan kutub al-turats yang isinya berupa hazanah kreatifitas pengembangan peradaban Islam pada zaman dahulu. Dalam hazanah tersebut terdapat hal-hal yang sangat prinsip yang kita tidak dapat mengabaikannya. Selain itu, hazanah tersebut juga terdapat hal-hal yang boleh kita kritisi, kita boleh tidak memakainya dan ada juga yang sudah tidak relevan lagi. Tetapi kalau yang namanya kitab usul fiqh, mushtalah al-hadits, nahwu-sharaf, ilmu tafsir, ilmu tajwid itu semua adalah prinsip, mau atau tidak mau sekarang kita harus menggunakan kita-kitab tersebut.

MS: Apa yang menjadi batasan suatu kitab itu disebut sebagai kitab turats?

SAS: singkatnya, kitab turats itu adalah kitab yang ditulis oleh ulama salaf, baik ulama asing maupun ulama Indonesia sendiri yang secara turun-temurun menjadi rujukan yang dipedomani oleh para ulama sekarang. Seperti yang saya kemukakan tadi, kutub al-turats itu ada yang bersifat prinsip dan ada yang tidak. Yang prinsip, mau tidak mau harus kita pakai. Karena, misalnya, kita tidak bisa membaca teks Arab kalau tidak memakai nahwu-saraf; kita tidak bisa membaca Al-Qur’an kalau tidak menggunakan ilmu tajwid; kita tidak bisa mengambil hukum dari Al-Qur’an dan al-Hadits kalau tidak menggunakan usul fiqih dan qawaid al-fiqhiyah. Adapun furu’-nya atau pengembangannya, kita dapat mensikapi dengan mengkritisinya. Walhasil, kita ini, pada zaman sekarang, harus taqlid, tetapi taqlid yang kreatif dan taqlid yang dinamis, karena tanpa taqlid kita tidak dapat berbuat apa-apa.


MS: Apa yang membedakan antara kitab-kitab turats dan kitab-kitab kontemporer?

SAS: Kitab-kitab kontemporer sekarang ini tidak bisa lepas dari kitab-kitab zaman dahulu. Siapa pun penulis kitab-kitab kontemporer pasti merujuk kepada kitab-kitab zaman dahulu, seperti Dr. Ali Saminasar, Dr. Abdul Chalid Badawi, Dr. Yusuf Qordowi, Dr. Harun Nasution, Dr. Nur Cholis Madjid dan lain sebagainya, semua itu tetap bersandar pada kitab turats. Artinya, dalam rangkan menjaga orsinilitas kitab-kitab tersebut, maka kitab-kitab turats tersebut harus kita jaga. Adapun pengembangannya baru kita kontekstualkan dengan masa sekarang.

MS: Bagaimana kekuatan kitab turats sebagai rujukan untuk memutuskan hukum keagamaan?

SAS: Kalau yang namanya kitab seperti ulumul Quran, mushtalah al hadits, nahwu-sharaf, kita tidak dapat mengembangkannya. Apa yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut sudah menjadi standar baku, ya seperti itu, kita tidak dapat mengembangkan lagi. Tetapi kalau kitab seperti fiqih, kita harus mengembangkannya dan mengontekskannya dengan situasi sekarang. Itu pun masih ada aturannya. Cara mengembangkannya tidak sembarangan dan asal-asalan, harus mengikuti aturannya, seperti adanya qiyas (analogi) dan juga ilhaq yang dapat dijadikan titik temu antara persoalan baru dengan persoalan yang lama. Misalnya saja, narkoba atau sabu-sabu ya dapat kita qiyaskan dengan khamr. Tetapi ada juga yang sama sekali, sejak dari dulu sampai sekarang, tidak bisa diotak-atik. Ilmu nahwu, ilmu sharaf, mushtalah hadits, ilmu quran, ilmu tajwid  semua itu kita dapat menambah apa-apa lagi. Mengenai tajwid, seperti qalqalah, mad lazim, mad jaiz dan lainnya, kita tidak dapat menambahi apa-apa lagi.

MS: Mayoritas pesantren menggunakan turats sebagai kitab rujukan. Tapi ada juga yang tidak. Lalu di mana keunggulan pesantren yang menggunakan kitab turats dibanding dengan pesantren yang tidak menggunakannya?

SAS: Mayoritas pesantren, terutama di Jawa, masih menggunakan kitab turats sebagai sarana pembelajaran, seperti pesantren Lirboyo, pesantren Langitan, pesantren Situbondo, pesantren Kajen Pati, dan lain sebagainya masih mengutamakan kajian dengan menggunakan kitab-kitab turts, seperti Fathul Wahhab, Ihya’ Ulumudin, Jam’ul Jawami’, I’anah al-Thalibin dan lain-lainnya.

Mengenai keunggulan itu masing-masing mempunyai keunggulan sendiri-sendiri. Tetapi yang harus kita perbaharui adalah sarana dan metode, bagaimana cara memahami nash atau teks dan bagaimana memodernisasi sarananya, apakah mau memakai komputer atau laptop. Tetapi untuk merubah hal-hal yang sangat prinsip itu sulit. Bahwa kaidah usul fiqh mengenai dilalatu al alfadz ‘ala ma’aniha itu sudah tidak bisa menambah dan tidak bisa mengurangi. Dan juga al-amru yadullu ‘ala al-wujub illa min qarinatin (amar/perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada tanda bahwa itu bukan wajib) itu sudah baku sekali.

Kemudian kalau ada yang berpendapat mengarah kepada pemahaman liberal, seperti bahwa amar itu harus sama, kalau aqim al-shalah  wajib maka kulu wasyrabu juga wajib. Tetapi kalau kulu wasyrabu itu ibahah, maka aqim al-shalah juga ibahah, ini adalah pemahaman yang “ngawur”. Karena aqim al-shalah menunjukkan wajib dengan tanda-tanda atau qarinah tentang perintah shalat berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw itu juga sangat disiplin sekali dalam menjalankan shalat. Tetapi kalau kulu wasyrabu, walaupun sama-sama amar, tetapi itu adalah perintah yang ibahah. Tidak ada qarinah seperti dalam perintah shalat inna al-shalata kanat lil mu’minina kitaban mauquta. Dengan demikian, ada tanda-tanda bahwa amar/perintah kulu wasyrabu itu adalah ibahah, tetapi kalau amar/perintah aqim al-shalat wa ati’u al-zakat itu wajib dengan tanda atau dukungan faktor yang lain. Kalau yang mengatakan bahwa amar harus disamakan, yang wajib-wajib semua itu namanya “ngawur”.

MS: Di mana pokok masalahnya?

SAS: Kalau kutub turats itu kan materi ilmiahnya, kalau yang sekarang itu kan metodenya. Menurut saya yang paling bagus kalau digabungkan, materi yang kita pelajari adalah kitab-kitab klasik, seperti Fathul Wahab, Muhadzdzab, Al-Umm dan sebaginya, kemudian kita pelajari dengan menggunakan cara pandang yang baru (jadidah), nah ini yang paling tepat. Sedangkan kalau hanya mempunyai metode tetapi tidak mempunyai materinya, apa yang akan dibahas? Misalnya, kita mengerti metodologi, kita mengerti tentang menganalisa secara kritis dan lain sebaginya, tetapi yang dibahas apa, kalau kita tidak menguasai apa-apa.

Memang sekarang sudah terjadi erosi pemahaman, tidak sedikit sekarang ini alumni pesantren yang tidak dapat menguasai kitab turats lagi. Karena lebih mengedepankan belajar metodologi saja. Nah, kalau orang belajar metodologi saja dan tidak memahami materinya, maka yang mau dipahami itu apa, untuk apa metodenya itu? Tetapi metodologi juga penting. Para kiai yang alim baca kitab besar-besar, karena tidak bisa menguasai metodologi kan juga tidak bisa memahami dan mengontekskan dengan kondisi sekarang. Tetapi kalau yang hanya menguasai metodologi dan mereka sama sekali tidak pernah membuka kitab, seperti fathul wahhab, jam’ul jawami’ atau yang lainnya, lalu metodologinya itu untuk apa, kalau dia miskin materi.

MS: Apakah kitab turats tadi itu masih relevan dengan kehidupan sekarang?

SAS: Ya sangat relevan sekali, karena tanpa kitab turats kita tidak dapat berbuat apa-apa. Membaca Al-Qur’an saja, kita tidak bisa kalau tidak menggunakan kitab turats tadi. Kita tidak usah jauh-jauh, baca Al-Qur’an saja, kita harus menggunkan ilmu tajwid. Dan ilmu tajwid itu muncul sejak tahun 200-an hijriyah oleh Ka’ab ibn Abdussalam. Kemudian kalau kita tidak menggunakan ilmu mushtalah hadits, yang diciptakan tahun 99 hijriyah oleh Sihabudin Ramuzi, kita tidak bisa mengerti apa-apa, mana hadits shahih, mana hadits yang dlo’if dan sebagainya. Kalau kita tidak menggunakan usul fiqh yang diciptakan pertama kali secara sempurna oleh Imam Syafi’i, kita tidak bisa memahami nash Al-Qur’an dan hadits.

Walaupun harus bagaimana pemahamannya yang kritis itu boleh, tetapi pada prinsipnya, usul fiqh, mustalah hadits, tajwid, qiraat dan sebaginya itu kita harus taqlid. Kita tidak taqlid yang membabi buta, namun pada masalah ini kita harus berpulang pada kitab turst. Buya Hamka membuat kitab tafsir al-Azhar merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang lama. Bapak Harun Nasution dan Nur Cholis Madjid mengarang buku juga mengambil dari kitab maqalatul islamiyin, al-milal wa al-nihal dan sebagainya. Tulisan-tulisan ilmiah juga harus memakai literatur dan referensi-referensi yang lama.

MS: Kemudian sejauh mana pengaruh kitab turats dalam pemahaman keberagamaan masyarakat Indonesia?
SAS: Pengaruhnya sangat besar sekali, kita mengamalkan ajaran agama Islam ini berdasarkan pemahaman yang kita petik dari kitab turats tadi. Dan pengaruh kitab turats bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga di dunia, seperti al-Azhar, al-Zaitun, Ummul Qura’, dan lain sebagainya adalah universitas-universitas ternama yang ketika mahasiswanya menulis desertasi maupun menulis karya ilmiah apapun itu pasti merujuk kepada kutub al-turats. Tanpa kitab turats kita tidak bisa apa-apa. Bukan saya melarang, silahkan kalau bisa, tetapi saya yakin tidak bisa apa-apa tanpa kitab turats. Kalau hanya kembali kepada Al-Qur’an dan al-Hadits kita tambah akan menjadi bodoh.

Bagaimana kita bisa membaca Al-Qur’an dengan baik kalau kita tidak menggunakan ilmu tajwid; bagaimana kita bisa membaca teks Arab secara benar kalau kita tidak menggunakan ilmu nahwu dan sharaf. Dan ilmu nahwu-sharaf itu kitab turats semua dan kita sudah tidak bisa menambah dan menguranginya lagi. Kita shalat itu pasti kembali kepada kutub al-turats, di dalam Al-Qur’an dan hadits itu tidak ada cara teknis juklaknya shalat. Dan adanya itu ada di Fathul Muin, Fathul Wahab, al-Umm, Tuhfah dan sebagainya. Kata-kata rukun shalat ada 14 itu ada di kitab turats. Kalau ada orang yang shalatnya bagus, bacaannya bagus, gerakannya bagus itu bohong kalau dia tidak merujuk pada kitab turats. Apalagi yang berkaitan dengan tempat dalam naik haji, seperti mana batas Musdalifah, mana Mina, dan Arafah itu di dalam Al-Qur’an itu tidak ada. Ya adanya di kitab turats. Dalam Al-Qur’an hanya global saja, menyebut tentang wukuf. Dan kalau ada pemahaman yang ingin kembali ke Al-Qur’an dan hadits itu namanya pembodohan.

MS: Bagaimana posisi kitab turats sebagai hukum Islam?

SAS
: Kita sekarang yang sudah berpendidikan cukup pun paling hanya bisa memahami cara berfikirnya para imam itu. Misalnya, Syafi’i mengatakan bahwa laki-laki bersentuhan dengan perempuan yang bukan muhrim, baik sengaja maupun tidak sengaja, sahwat atau pun tidak, itu batal wudlunya. Kemudian Imam Hanafi mengatakan laki-laki bersentuhan dengan perempuan yang bukan muhrimnya, asal tidak tidur bareng, itu tidak batal. Dalam hal ini, paling-paling kita dapat memahami hal-hal seperti itu saja, yaitu memahami cara berfikirnya imam Syafi’i, Hanafi dan imam yang lainnya. Itu pun sudah sangat hebat kalau bisa. Misal saja, Kiai Afifuddin Muhajir (Pengasuh Pesantren Situbondo, red) melakukan perbandingan (muqaranah) Usul Fiqh dan Qawaid al-Fiqh, bukan hanya muqaranah fiqih saja. Apa yang beliau lakukan itu sangat luar biasa. Pendek kata, kalau ingin memahami Islam secara baik harus paham kitab turats. (*)



Rabu, 22 Desember 2010

TAFSIR JALALAIN

Ilmu Tafsir

ILMU TAFSIR AL-QUR’AN



A. Pengertian Tafsir
Secara etimologi tafsir bisa berarti Penjelasan, Pengungkapan, dan Menjabarkan kata yang samar.
Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya. Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini.
Jadi, Secara umum Ilmu tafsir adalah ilmu yang bekerja untuk mengetahui arti dan maksud dari ayat-ayat al Qur’an. Pada waktu Nabi Muhammad masih hidup, beliau sendiri yang menjelaskan apa maksud dari ayat Al Qur’an, maka hadis Nabi disebut sebagai penjelasan dari al Qur’an. Setelah Nabi wafat, para sahabat berusaha menerangkan maksud al Qur’an bersumber dari pemahaman mereka terhadap keterangan nabi dan dari suasana kebatinan saat itu. Pada masa dimana generasi sahabat sudah tidak ada yang hidup, maka pemahaman al Qur’an dilakukan oleh para ulama, dengan interpretasi. Ketika itulah tafsir tersusun sebagai ilmu.


B. MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN SUMBERNYA

Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi tiga bagian:
- Tafsir bil-ma’tsur ( bir-riwayah )
- Tafsir bir-ra’yi ( bid-dirayah )
- Tafsirul isyari ( bil-isyarah )
- Tafsir bil Izdiwaji ( campuran )


1. Tafsir bil-ma’tsur
Adalah penafsiran Al Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan para Shahabat, untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Allah swt.
Mengenai penafsiran Al Qur’an dengan perkataan para Shahabat ketahuilah, bahwasanya Tafsir Shahabat termasuk Tafsir yang dapat diterima dan dijadikan sandaran. Karena para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka), telah dibina langsung oleh Rasulullah saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka dalam kefashihan dan bayan. Juga karena faham mereka yang shahih dalam menafsirkan Kalam Allah swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al Qur’an dibandingkan seluruh manusia setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimahullah: Sesungguhnya tafsir para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan Marfu’ (sampai atau bersambung kepada Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para Shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang Marfu’ kepada Nabi saw.

2. Tafsir bir-ra’yi
Adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya, Mufassir hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.


Pembagian Tafsir bir-ra’yi:
Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian: - Tafsir Mahmud
- Tafsir Madzmum
a. Tafsir Mahmud: Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.

b. Tafsir al Madzmum: Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram. Allah berfirman :
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ (الإ ســــراء: 36)
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. (QS, Al Isra’: 36)
Firman Allah lagi:
قـُلْ إِنَّمَا حـَرَّمَ رَبِّيَ ٱلْفـَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلإِثـْمَ وَٱلْبَغْيَ بِغَـيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تـُشْــرِكـُواْ بِٱللّـَهِ مَا لَمْ يُنـَزِّلْ بِهِ سُلْـطَاناً وَأَن تَقـُولُواْ عَلَى ٱللّـَهِ مَا لاَ تَعْـلَمــُونَ (الأعراف: 33)
Artinya:
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu. Dan (mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Allah dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (Al A’raf: 33)

Juga sabda Rasulullah saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Artinya:
“ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa ilmu, maka siapkanlah tempatnya di neraka”.

3. Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.

4. Tafsir bil Izdiwaji ( Campuran )
Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad akan pikiran yang sehat.


C. MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN METODENYA

1. Metode Tahlili (Analitik)
Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fikih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.
Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah . Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.

2. Metode Ijmali (Global)
Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.

3. Metode Muqarin
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

4. Metode Maudhu’i (Tematik)
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.